Work and Holiday Visa Australia untuk Indonesia (WNI)

By January 3, 2013January 21st, 2016Informasi Praktis Australia
Work and Holiday Visa Australia

Kalau selama ini kita mengenal Work Visa atau visa bekerja untuk para profesional mencari nafkah secara resmi di Australia dan Tourist Visa atau visa berlibur yang murni untuk bertamasya tanpa boleh bekerja, Work and Holiday adalah jenis visa yang memungkinkan warga Indonesia berusia 18-30 tahun untuk berlibur di Australia sambil bekerja untuk mendanai perjalanan mereka. Visa ini merupakan peluang emas bagi para pejalan dan petualang yang selama ini memiliki waktu libur terbatas atau mengira bahwa berlibur ke Australia hanya untuk orang kaya saja. Selama kamu memenuhi syarat, kamu bisa mendapatkan visa ini dan pergi berkeliling menikmati keindahan benua Australia dalam waktu dan biaya yang bisa kamu tentukan sendiri.

Work and Holiday Visa untuk Orang Indonesia

Work and Holiday Visa untuk Orang Indonesia

Keuntungan

Keuntungan dari visa ini adalah setiap pemegang visa diperbolehkan untuk tinggal di Australia selama maksimal satu tahun sejak kedatangan dan bekerja maksimal enam bulan pada satu perusahaan dengan status temporary atau casual employment (bukan karyawan tetap). Selama visa aktif kita bisa keluar-masuk Australia sesuka hati (multiple entry). Jika ingin belajar atau sekedar menambah wawasan, Work and Holiday Visa juga memungkinkan untuk mengambil kursus dengan batas waktu maksimal empat bulan.

Work and Holiday Visa Australia

Work and Holiday Visa Australia

Cara Pendaftaran

[jbox color=”blue” vgradient=”#fdfeff|#bae3ff” title=”Special deal!” width=”350″]Kalau mau travel ke Australia, kami rekomendasikan Lonely Planet Australia. Buku ini harganya kira-kira Rp.400,000 di Indonesia, tapi kami punya special deals dengan the Book Depositorylebih murah dan ongkos kirim gratis!
[jbutton color=”red” size=”medium” link=”http://www.bookdepository.com/Australia-Meg-Worby/9781742204239?a_aid=pd” a_css=”nofollow”]Cek Harga[/jbutton] [/jbox]

Perbedaan dengan visa jenis lain adalah Work and Holiday Visa ini di dukung oleh pemerintah Indonesia. Oleh karena itu salah satu persyaratan yang paling utama adalah dengan mendapatkan Government Support Letter atau Surat Rekomendasi Pemerintah Republik Indonesia (SRPI) yang dikeluarkan oleh Direktorat Lintas Batas dan Kerjasama Luar Negeri Keimigrasian Jakarta. Setelah mendapatkan SRPI kita bisa mengumpulkan berkas dokumen lainnya dan maju ke Kedutaan Australia yang diwakili oleh AVAC. Walaupun cukup sulit untuk mendapatkan SRPI namun surat tersebut bukan menjadi jaminan visa kamu akan diterima melainkan hanya berupa persyaratan saja.

Kuota

Sejak diadakan pertama kali pada tahun 2009 hingga 2011, pemerintah Australia memberikan kuota sebesar 100 orang kepada warga Indonesia yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Pada 3 Juli 2012, Perdana Menteri Australia Julia Gillard telah setuju untuk meningkatkan kuota dari 100 hingga 1000 orang. Hingga tulisan ini diturunkan Memorandum of Understanding (MOU) antara kedua belah pihak mengenai penambahan jumlah kuota ini masih belum final. Hal ini menyebabkan SRPI untuk Work and Holiday Visa untuk tahun 2012 belum bisa dikeluarkan dan menunggu pengumuman lebih lanjut.

Salah satu WNI di Australia

Salah satu WNI di Australia

Seperti yang kamu lihat, berlibur sambil bekerja di Australia selama satu tahun itu mungkin dilakukan tanpa perlu mengeluarkan banyak uang. Pada postingan berikutnya, saya akan membahas lebih detail mengenai persyaratan dan cara pendaftaran, serba-serbi bekerja di Australia, biaya hidup, serta pengalaman saya selama menjalani kehidupan Work and Holiday Visa Australia.

**Catatan:
Untuk menghindari kerancuan, perlu diingat dalam penyebutan nama visa karena Work and Holiday Visa (Sub Class 462)  untuk Indonesia berbeda dengan Working Holiday Visa (Sub Class 417). Visa Sub Class 462 hanya berlaku selama maksimal satu tahun dan tdak bisa diperpanjang. Sub Class 417 diberikan kepada negara-negara maju seperti Perancis, Jerman, Jepang, Korea dan bisa diperpanjang hingga tahun berikutnya (total dua tahun) jika pemegang visa bekerja di specified work atau pekerjaan yang telah ditentukan oleh Departemen Imigrasi selama 88 hari.

Anida baru pulang sesudah 1 tahun di Australia. You can follow her on twitter @nidnod and her blog nonaransel.blogspot.com

Join the discussion 14 Comments

Leave a Reply